Tuesday, June 9, 2015

Human Social Problems

human social problems : Deviance, crime, social control, and global inequality

1.      Penyimpangan
è Perilaku yang melanggar standar perilaku atau harapan dari kelompok atau masyarakat.
Ø  Melibatkan pelanggaran norma kelompok yang mungkin atau mungkin tidak diformalkan dalam hokum.
Ø  Definisi sosial dalam masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu.

1.1             Penyimpangan dan Stigma Sosial
Ø  Stigma : Label masyarakat menggunakan mendevaluasi anggota kelompok sosial tertentu (Goffman).

1.2             Penyimpangan dan Teknologi
Inovasi teknologi dapat mendefinisikan interaksi sosial dan standar perilaku yang berkaitan dengan mereka.

2.      Kontrol Sosial
è Teknik dan strategi yang digunakan untuk mencegah perilaku manusia yang menyimpang dalam masyarakat apapun.
Ø  Orangtua
Ø  Kelompok Sebaya
Ø  Sekolah
Ø  Perusahaan
Ø  Pemerintah

2.1             Sanksi : Hukuman dan imbalan untuk perilaku yang menyangkut norma social.

2.2             Kesesuaian : Pergi bersama dengan rekan-rekan yang tidak memiliki hak istimewa untuk mengarahkan perilaku.

2.3             Ketaatan : Kepatuhan dengan otoritas yang lebih tinggi dalam struktur hirarki.

2.4             Kontrol Sosial Informal : Digunakan untuk menegakkan norma-norma social.

2.5             Kontrol Sosial Formal : Dilakukan oleh agen resmi.
Beberapa norma yang sangat penting untuk masyarakat yang mereka diformalkan dalam hukum.
Ø  Hukum : Lembaga kontrol social.
Tatanan hukum mencerminkan nilai-nilai mereka dalam posisi untuk melaksanakan kewenangan.
Ø  Teori Kontrol: Koneksi untuk anggota masyarakat menuntun kita untuk secara sistematis sesuai dengan norma-norma masyarakat.

2.6             Teori Kultural Transmisi
Ø  Transmisi Budaya: Manusia belajar bagaimana berperilaku dalam situasi sosial, baik benar atau tidak benar.
Ø  Asosiasi Diferensial: Proses di mana paparan sikap yang menguntungkan untuk tindak pidana mengarah ke pelanggaran aturan (Sutherland).

3.      Kejahatan
è Pelanggaran hukum pidana yang beberapa otoritas pemerintah berlaku hukuman formal.
Indeks Kejahatan : Pembunuhan, Pemerkosaan, Perampokan, Serangan, Penggarongan, Pencurian, Pencurian Kendaraan Motor, Pembakaran.
Sosiolog mengklasifikasikan kejahatan dalam hal bagaimana mereka berkomitmen dan bagaimana masyarakat memandang pelanggaran.

3.1             Kejahatan tanpa korban : Pertukaran bersedia antara orang dewasa dari luas yang diinginkan, tapi ilegal, barang dan jasa.

3.2             Kejahatan Profesional : Banyak orang membuat karir dari kegiatan illegal.
·         Pidana Profesional : Orang yang mengejar kejahatan sebagai pendudukan sehari-hari

3.3             Kejahatan Terorganisir : Kelompok yang mengatur hubungan antara berbagai perusahaan kriminal yang terlibat dalam kegiatan illegal.
·         Mendominasi bisnis illegal.
·         Berfungsi sebagai sarana atas mobilitas bagi kelompok orang yang berjuang untuk keluar dari kemiskinan.

3.4             White Collar dan Teknologi Berbasis Kejahatan
·         White Collar Crime : tindakan ilegal yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
·         Komputer kejahatan: Penggunaan teknologi tinggi untuk melaksanakan penggelapan atau penipuan elektronik
·         Kejahatan korporasi: Setiap tindakan oleh sebuah perusahaan yang dihukum oleh pemerintah



3.5             Benci Kejahatan: Offender termotivasi untuk memilih korban berdasarkan ras, etnis, agama, atau karakteristik pribadi, dan kebencian diminta pelaku untuk melakukan kejahatan.

3.6             Kejahatan Transnasional : Kejahatan yang terjadi di beberapa perbatasan nasional.


4.      Ketidaksetaraan
è Penentu yang signifikan dari perilaku manusia.

4.1             Kolonialisme: Kekuatan asing mempertahankan dominasi politik, sosial, ekonomi, dan budaya untuk jangka.
4.2             Neokolonialisme: Lanjutan ketergantungan pada negara-negara industri untuk lebih manajerial dan keahlian teknis oleh mantan koloni.

Sumber :
Power Point Binus Maya Human Social Problems : Deviance, Crime, Social Control, and Inequality (Diundah pada tanggal 9 juni 2015)

No comments:

Post a Comment